Kegiatan PKM yang dipimpin oleh salah satu anggota polsek Gayamsari ini Dilaksanakan setiap hari. Tujuannya untuk Menghimbau masyarakat, pedagang maupun pembeli di Pasar agar selalu menerapkan Protokol kesehatan pada saat beraktifitas di Pasar seperti menggunakan masker, jaga jarak dan mencuci tangan menggunakan sabun serta mengusahakan agar tidak berlama -- lama berada di pasar atau tempat keramaian.
Memberikan Sosialisasi dan Himbauan kepada masyarakat maupun pemilik warung makan mengenai jam operasional PKL selama pemberlakuan PKM di Kota Semarang yaitu pukul 11.00 s/d 22.00 Wib, untuk pukul 22.00 WIB keatas hanya melayani pesan antar atau take away (Sesuai Perwal No. 41 Tahun 2020) guna mencegah dan memutus mata rantai penyebaran Covid 19.
Alif Laela Nafisa salah satu mahasiswa KKN UIN Walisongo mengatakan "Selain kita semua mengadakan Sosialisasi kepada masyarakat sekitar, kita juga tak lupa membawa masker untuk memberikan kepada warga yang tidak/lupa memakai masker. Ini merupakan suatu hal yang sangat baik dan harus selalu di lakukan".
Diharapkan  Penjual maupun pembeli dan warga masyarakat memahami pentingnya memakai masker dan mematuhi himbauan pemerintah tentang social distancing untuk memutus rantai penyebaran COVID-19 serta mengerti tentang peraturan Walikota Semarang No. 41 Tahun 2020 yang mengatur Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PKM).