Bangsa indonesia perlu melakukan tindakan-tindakan yang drastis dan strategis yang mungkin jarang atau bahkan belum pernah dilakukan oleh suatu negara dimana yang tingkat korupsinya sudah sampai ke hampir seluruh jajaran dengan pengakuan, pengampunan dan penjernihan. Pengakuan yang dimaksud ialah dengan memberi informasi formal atas kekayaan dan pemilikan oleh para pejabat negara yang diperoleh tanpa berpretensi sebagai hasil korupsi. Sedangkan pengampunan diberikan dengan penjernihan 30-40 persen dari kekayaan dan pemilikan masuk ke kas negara.