Pentingnya Sanksi dalam Menegakkan Integritas Profesi Advokat Terhadap Pelanggaran Kerahasiaan Klien
28 November 2024 18:47Diperbarui: 29 November 2024 07:55300
Profesi advokat mengandung kemandirian dan kebebasan yang harus senantiasa diimbangi dengan tanggung jawab, baik oleh individu advokat maupun oleh organisasi profesi yang menaunginya. Ketentuan ini sejalan dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat, yang memberikan pedoman kepada advokat dalam menjalankan tugasnya dengan menjunjung tinggi nilai-nilai keadilan dan penegakan hukum. Sebagai profesi yang dilindungi secara hukum, advokat memiliki kewajiban moral dan hukum untuk melindungi privasi klien mereka. Hal ini ditegaskan dalam Pasal 19 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat, yang secara tegas melarang advokat mengungkapkan informasi klien selama kasusnya masih dalam proses peradilan. Advokat wajib menjaga kerahasiaan informasi yang diberikan oleh klien dan tidak dapat menggunakan informasi tersebut untuk merugikan kepentingan klien atau untuk keuntungan pribadi maupun pihak lain. Namun, meskipun kewajiban tersebut jelas, dalam praktiknya terdapat beberapa kasus di mana kewajiban ini dilanggar, termasuk pengungkapan rahasia klien yang seharusnya tetap dirahasiakan.
Jixie mencari berita yang dekat dengan preferensi dan pilihan Anda. Kumpulan berita tersebut disajikan sebagai berita pilihan yang lebih sesuai dengan minat Anda.