Mohon tunggu...
KOMENTAR
Ilmu Sosbud

Pentingnya Sanksi dalam Menegakkan Integritas Profesi Advokat Terhadap Pelanggaran Kerahasiaan Klien

28 November 2024   18:47 Diperbarui: 29 November 2024   07:55 30 0
Profesi advokat mengandung kemandirian dan kebebasan yang harus senantiasa diimbangi dengan tanggung jawab, baik oleh individu advokat maupun oleh organisasi profesi yang menaunginya. Ketentuan ini sejalan dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat, yang memberikan pedoman kepada advokat dalam menjalankan tugasnya dengan menjunjung tinggi nilai-nilai keadilan dan penegakan hukum. Sebagai profesi yang dilindungi secara hukum, advokat memiliki kewajiban moral dan hukum untuk melindungi privasi klien mereka. Hal ini ditegaskan dalam Pasal 19 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat, yang secara tegas melarang advokat mengungkapkan informasi klien selama kasusnya masih dalam proses peradilan. Advokat wajib menjaga kerahasiaan informasi yang diberikan oleh klien dan tidak dapat menggunakan informasi tersebut untuk merugikan kepentingan klien atau untuk keuntungan pribadi maupun pihak lain. Namun, meskipun kewajiban tersebut jelas, dalam praktiknya terdapat beberapa kasus di mana kewajiban ini dilanggar, termasuk pengungkapan rahasia klien yang seharusnya tetap dirahasiakan.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun