Mohon tunggu...
KOMENTAR
Ilmu Sosbud

Apa Hukum Bisnis Online menurut Pandangan Islam?

20 Mei 2024   16:57 Diperbarui: 20 Mei 2024   17:23 93 0
Oleh: Syamsul Yakin dan Nurul Hasanah
Pengasuh Pondok Pesantren Darul Akhyar Parung Bingung Kota Depok


Saat ini internet dapat diakses untuk segala hal, diantaranya memburu informasi, dan mencari rezeki. Melalui situs jual beli online segala macam barang dijajakan. Misalnya baju, celana, taplek meja, buku, barang elektronik, benda-benda otomotif, makanan, minuman, dan apa saja yang terlalu panjang untuk disebutkan. Inilah yang disebut bisnis online.

Mencari uang melalui internet adalah peluang bisnis yang mudah dan murah. Dan, margin pasarnya tidak terbatas, tidak seperti  offline. Modal bisnis online relatif lebih sedikit. Bahkan biaya operasional dapat ditekan sekecil mungkin. Kalau bisnis offline terbatas waktunya, bisnis online buka 24 jam sehari.

Hukum bisnis pada awalnya mubah atau boleh. Karena bisnis itu sejatinya usaha saling menguntungkan setelah era barter. Keuntungan dalam konteks ini bukan barang, tapi uang. Keuntungan bisnis didapat dari menjual barang atau jasa. Secara historis, bisnis sudah menjadi kenyataan sosio-antropologis dengan beragam cara dan  aturan.

Namun bisnis online menuai tanya: halal atau haram? Secara normatif, bisnis dikatakan halal apabila memenuhi rukun-rukun yang ditetapkan dalam hkum Islam. Syarat jual beli ada penjual dan pembeli. Ada juga barang atau jasa yang diperjualbelikan. Selanjutnya ada ucapan baik lisan maupun tulisan (Akad). Bila salah satu tidak terpenuhi maka hukumnya haram.

Dalam bisnis online, adanya penjual masih menimbulkan pertanyaan: pemilik atau orang yang dikuasakan. Tentu dua status penjual seperti ini halal, seperti juga dalam bisnis offline.  Namun ada lagi status penjual. Pertama, menjual jasa pengadaan barang dengan meminta imbalan. Kedua, penjual yang tidak memiliki barang tapi bisa mendatangkan barang.
 
Segala bentuk transaksi seperti ini halal dengan syarat kedua pihak sama-sama senang. Apabila ada pada dua pihak, baik penjual dan pembeli yang masih belum cukup usia, maka syarat bisnis dianggap tidak terpenuhi. Pada saat terjadi transaksi yang berikrar, baik lisan maupun tulisah, harus pemilik langsung atau orang yang didelegasikan/diberi kuasa.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun