Setiap wajib pajak baik orang pribadi atau badan tentunya ingin diperlakukan secara adil dalam pemajakan atas penghasilan yang diperoleh nya. Namun, pada realitanya pemberian imbalan atas pekerjaan, jasa, kegiatan dan transaksi lain-lain tidak serta merta diberikan dalam bentuk uang (cash), ada juga yang diberikan dalam bentuk non cash seperti barang, fasilitas, pelayanan dan lain sebagainya. Biasanya pegawai yang memiliki jabatan tinggi, selain menerima imbalan dalam bentuk uang juga menerima imbalan selain uang seperti fasilitas rumah, mobil, apartemen, olahraga mewah dan lain-lain, yang mana atas pemberian imbalan dalam bentuk barang tersebut bukan merupakan objek pajak penghasilan (
sebelum berlakunya UU HPP beserta turunannya). Adanya perbedaan tersebut menjadi pemicu adanya rasa ketidakadilan diantara para wajib pajak.
KEMBALI KE ARTIKEL