Mohon tunggu...
KOMENTAR
Hukum

Analisis Usia Pernikahan Menurut UU Nomor 1 Tahun 1974

19 Desember 2021   21:50 Diperbarui: 19 Desember 2021   21:57 154 1
Di dalam Agama dan Negara telah di atur ketentuan hukum tentang pernikahan, karena pernikahan merupakan perbuatan yang sakral bagi setiap laki-laki dan perempuan yang ingin membuat rumah tangga dengan tujuan mencapai keluarga yang Sakinah, Mawaddah serta Warahmah. 

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun