Di dalam Agama dan Negara telah di atur ketentuan hukum tentang pernikahan, karena pernikahan merupakan perbuatan yang sakral bagi setiap laki-laki dan perempuan yang ingin membuat rumah tangga dengan tujuan mencapai keluarga yang Sakinah, Mawaddah serta Warahmah.Â
KEMBALI KE ARTIKEL