Apakah hal tersebut bisa dimaklumi ? Padahal berwudlu merupakan kegiatan bersuci dari hadas kecil dan haid merupakan hadas besar, bukankah hal ini sangat ganjal?
Perlu dipahami bahwa, perempuan haid yang mana menyandang hadas besar tidak diperbolehkan bahkan haram melakukan wudlu sebab hal tersebut sia-sia jika dilakukan dan tentu tidak bisa menghilangkan hadas dalam dirinya, bahkan tindakan tersebut justru mubazir karena menyia-nyiakan air dan hal tersebut diharamkan. Hal tersebut termaktub dalam
 Qs. Al isra ayat 27
Artinya: Sesungguhnya orang-orang yang pemboros itu adalah saudara setan dan setan itu sangat ingkar kepada Tuhannya.
Hal tersebut berbeda jika perempuan yang haid tersebut sudah berhenti darahnya, dalam keadaan ini perempuan diperkenankan bahkan disunnahkan melakukan wudlu ketika akan mandi besar.
Berbeda pula jika perempuan tersebut melakukan gerakan wudlu tapi niatnya agar tubuhnya menjadi segar. Oleh karena itu, niat menjadi hal yang paling utama untuk ditinjau sebelum menghukumi sebuah perkara.
Demikian sedikit penjelasan singkat dari kami, semoga bermanfaat .