Efektivitas hukum adalah tingkat keberhasilan atau keberfungsian suatu aturan hukum dalam mencapai tujuan yang telah ditetapkan, yaitu mengatur perilaku masyarakat agar sesuai dengan norma yang berlaku. Efektivitas hukum tercapai ketika aturan hukum yang ada diterapkan secara konsisten, ditaati oleh masyarakat, serta mampu menimbulkan akibat yang diinginkan, seperti ketertiban dan keadilan.
KEMBALI KE ARTIKEL