Persoalan hak ulayat masyarakat adat (masyarakat hukum adat)[1] menjadi perhatian sejak lama, karena pentingnya persoalan ini secara sosial dan hukum. Lebih sempit lagi, persoalan hak ulayat adalah tentang akomodasi sistem penguasaan agraria masyarakat tradisional Indonesia dalam hukum formal.
KEMBALI KE ARTIKEL