Mohon tunggu...
KOMENTAR
Hukum

Demokrasi sebagai Hak Konstitusional dan Kedaulatan Rakyat

8 Desember 2022   12:30 Diperbarui: 8 Desember 2022   12:37 350 3
Kedaulatan Rakyat , apakah sudah terjamin Hak tersebut didapatkan Rakyat?

Indonesia adalah salah satu negara yang menjadikan demokrasi sebagai aturan dasar bernegara. Eksistensi demokrasi di Indonesia dapat dilihat dari salah satu implementasi nya yaitu dengan adanya pelaksanaan pemilihan umum oleh rakyat untuk menduduki jabatan-jabatan di pemerintahan.  Pemilihan umum  (Pemilu) merupakan sarana demokrasi bagi warga negara dan hak warga negara yang dijamin oleh konstitusi, yaitu hak atas kesempatan yang sama di dalam hukum dan di dalam pemerintahan yang diatur dalam UUD 1945. Ironisnya demokrasi selalu menjadi masalah yang komplikasi di Indonesia, dimulai dari anggaran untuk melaksanakan Pemilihan Umum (pemilu) yang sangat mahal, seperti untuk biaya pemilu pada tahun 2009 yang mencapai Rp. 47,9 triliun. Selain itu, kemerdekaan setiap warga negara masih belum didapatkan oleh setiap warga negara, contohnya seperti hak berpendapat dan kebebasan pers yang masih dibatasi ruangnya. Masih banyak Kriteria dari negara demokrasi yang masih belum terlaksana dengan baik di Indonesia karena ditumpangi oleh kepentingan kaum elit, seperti persamaan kedudukan di depan hukum yang belum diimplementasikan dengan tepat, dimana hukum tumpul ke atas dan tajam ke bawah. Padahal konsep demokrasi sederhananya adalah menempatkan rakyat sebagai pemegang kekuasaan tertinggi dengan memastikan kesetaraan di setiap warga negara, memenuhi kebutuhan umum, pluralisme dan kompromi serta menjamin hak-hak dasar.

Teori Kedaulatan Rakyat

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun