Pemerintah berencana untuk mengenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) terhadap sembako. Kebijakan ini bocor dari draft RUU Perubahan Kelima Atas Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP). Hal ini sangat ramai diperbincangkan masyarakat yang merasa bahwa kebijakan ini semakin menyulitkan rakyat kecil.
KEMBALI KE ARTIKEL