Seperti yang sudah dilansir dalam liputan6.com bahwa kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) menerbitkan Surat Edaran Nomor 15 Tahun 2020 tentang Pedoman Penyelenggaraan belajar dari rumah dalam masa darurat penyebaran Covid-19. Dalam surat edaran ini disebutkan tujuan dari pelaksanaan belajar dari rumah (BDR) adalah memastikan pemenuhan hak peserta didik untuk mendapatkan layanan pendidikan selam darurat Covid-19 melindungi warga satuan pendidikan dari dampak buruk Covid-19, mencegah penyebaran dan penularan Covid-19 di satuan pendidikan dan mememastikan pemenuhan  dukungan psikososial bagi pendidik, peserta didik dan orang tua.
KEMBALI KE ARTIKEL