Inklusivitas gender adalah prinsip utama yang harus diperhatikan dalam merancang dan mengimplementasikan hukum tata negara. Inklusivitas gender bukan sekadar isu hak-hak perempuan, tetapi juga tentang menciptakan sistem yang mengakui dan menghormati keberagaman identitas gender. Dalam konteks hukum tata negara, hal ini mengacu pada perlunya penyesuaian dalam regulasi untuk memastikan perlindungan yang setara bagi semua warga negara, tanpa memandang jenis kelamin atau identitas gender.
KEMBALI KE ARTIKEL