Pendidikan Kewarganegaraan (PKn) di sekolah dasar melatih individu warga negara untuk memahami hak dan tanggung jawabnya serta menjadi warga negara Indonesia yang cerdas, berkualitas, dan berkepribadian seperti yang tertuang dalam Pancasila dan UUD 1945. Hal ini mempunyai arti penting bagi peserta didik.Menurut undang-undang yang sejalan dengan sistem pendidikan negara, pendidikan kewarganegaraan merupakan mata pelajaran wajib bagi semua siswa di semua jenjang dan jenjang pendidikan formal. Seharusnya seluruh warga negara Indonesia juga mendapat pendidikan kewarganegaraan sebagai warga negara. Tujuan pendidikan kewarganegaraan adalah menjadikan peserta didik  sebagai  warga masyarakatnya, dan warga negara yang dapat diandalkan oleh individu, keluarga, lingkungan, komunitas, dan bangsa untuk mencapai tujuan bersama (Rahayu, 2007).
KEMBALI KE ARTIKEL