Hukum perdata merupakan ketentuan-ketentuan yang mengatur hak dan kewajiban seseorang dalam masyarakat. Istilah hukum perdata ini berasal dari bahasa Belanda 'Burgerlijk Recht'. Hukum perdata juga biasa disebut dengan hukum privat atau hukum sipil. Namun, istilah hukum perdata lebih umum digunakan pada saat ini. Sedangkan tujuan dari pendaftaran tanah atau sertifikat tanah sebagai mana yang sudah diatur dalam pasal 3 PP No. 24 tahun 1997 yaitu:
- Memberikan kepastian hukum dan perlindungan hukum bagi bidang tanah, satuan rumah susun dan pemegang hak terdaftar lainnya untuk membuktikan bahwa mereka adalah pemegang hak terkait
- Memberikan informasi kepada pihak-pihak terkait termasuk pemerintah sehingga data yang dibutuhkan dapat dengan mudah diperoleh.
- Digunakan untuk menyampaikan data kantor pertanahan pada peta pendaftaran, daftar tanah, sertifikat survei, buku tanah dan daftar nama.
- Untuk terselenggaranya tertib administrasi pertanahan.
- Sertifikat tanah pun memiliki fungsi surat tanda bukti yang berlaku sebagai alat pembuktian kuat mengenai data fisik dan data yuridis.
- Sepanjang data fisik dan yuridis sesuai dengan data yang ada di dalam surat ukur dan buku tanah, maka sertifikat tanah pun terbukti keabsahannya