Dalam mewujudkan pendidikan di Indonesia pemerintah harus menetapkan suatu cara agar pendidikan di Indonesia berjalan lancar. Sehingga dibentuklah undang--undang yang mengatur sistem pendidikan di Indonesia. Undang-undang tentang sistem pendidikan di Indonesia terdapat pada undang-undang No. 20 tahun 2003 yang berbunyi:
KEMBALI KE ARTIKEL