Mohon tunggu...
KOMENTAR
Politik

Mengapa Hukum di Indonesia Diberi Sebutan "Tajam ke Bawah dan Tumpul ke Atas"?

15 Juni 2023   19:18 Diperbarui: 15 Juni 2023   19:23 75 0
                Setiap negara berkewajiban untuk mengakui dan melindungi hak-hak warga negaranya. Salah satu prinsip dasar keadilan sosial dan kesetaraan adalah perlakuan yang sama terhadap semua warga negara di depan hukum. Konsep "kesetaraan di depan hukum" menjamin bahwa semua orang, tanpa memandang ras, agama, jenis kelamin, orientasi seksual atau latar belakang sosial ekonomi atau politik, memiliki hak yang sama atas perlakuan yang adil dan perlindungan hukum yang sama.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun