Setiap negara berkewajiban untuk mengakui dan melindungi hak-hak warga negaranya. Salah satu prinsip dasar keadilan sosial dan kesetaraan adalah perlakuan yang sama terhadap semua warga negara di depan hukum. Konsep "kesetaraan di depan hukum" menjamin bahwa semua orang, tanpa memandang ras, agama, jenis kelamin, orientasi seksual atau latar belakang sosial ekonomi atau politik, memiliki hak yang sama atas perlakuan yang adil dan perlindungan hukum yang sama.
KEMBALI KE ARTIKEL