Pada tanggal 26 Mei 2024, hanya beberapa hari setelah Mahkamah Internasional (
International Court of Justice /ICJ) mengeluarkan perintah sementara yang menginstruksikan Israel untuk segera menghentikan serangan militernya di Rafah dan menjaga perbatasan Rafah tetap terbuka, Israel secara sengaja menyerang para pengungsi internal (
internally displaced person /IDP) yang berlindung di tenda-tenda di Tal Al-Sultan, Rafah barat.Â
KEMBALI KE ARTIKEL