Sebagaimana yang kita ketahui bahwa murtad adalah keluar dari agama islam atau mengubah keyakinan agamanya. Di dalam syariat islam murtad atau keluar dari agama islam adalah salah satu penghalang mendapat kan hak waris ketika pewaris nya telah meninggal dunia. Yang menghalangi mendapatkan harta warisan bukan hanya yang murtad sajaa melainkan ada beberapa penyebab terhalangnya mendapatkan hak waris.
KEMBALI KE ARTIKEL