Padahal sebelumnya, Menteri Agama melalui Surat Edaran ( SE ) Nomor 08 Tahun 2022 telah melarang kegiatan takbir keliling.
Ketua Kegiatan Bulan Ramadhan, Rizky Kurniawan mengatakan, ini dilakukan lantaran animo masyarakat yang sangat besar untuk merayakan Lebaran dengan takbir keliling.
Pihaknya pun tak bisa menahan animo masyarakat. Selain itu, menurutnya, takbir keliling sudah menjadi tradisi dan sulit untuk dipisahkan dengan masyarakatnya.
Maka dari itu takbir keliling tetap diselenggarakan di RT 02 RW 03 dengan sederhana. Ia mengacu beberapa kegiatan ada kelonggaran serta pandemi Covid-19 di Kabupaten Demak sudah melandai.
"Animo dan desakan dari masyarakat tetap mengadakan takbir keliling sangat keras, walaupun dengan sederhana. Karena beberapa acara sudah ada kelonggaran untuk bisa diadakan, kenapa takbir keliling masih tidak boleh?" tanya dia, Sabtu (24/4/2022).
Ia pun siap menanggung resiko. Menurutnya, hal yang dilakukan warganya ini bukanlah kejahatan yang harus dihukum dan ditindak.
"Itu kan tradisi kita menyambut bulan syawal atau malam Hari Raya Idulfitri. (Maka) kita akan tetap melaksanakan takbir keliling bagaimana caranya. Seandainya ditindak pun kami siap hadapi, kita tidak melakukan kejahatan mawon (saja) kok," lanjut dia.
Ia menilai, bila takbir keliling tidak diselenggarakan, wilayahnya justru tak kondusif dan terjadi protes di mana. Lebih-lebih, warga sudah mempersiapkan takbir keliling.
Nantinya ada sekitar 115 warga yang mengikuti takbir keliling. Jumlah ini lebih sedikit daripada tahun tahun-tahun sebelumnya. Karena warga Setro kidul RT 02 RW 03 Desa Purwosari kecamatan Sayung sudah Membuat replika tokoh Sunan Kalijaga.
"Sudah dua tahun tidak takbir keliling. Terakhir tahun 2019. Jadi tahun ini ada lagi. Sudah kami rapatkan dengan tokoh masyarakat dan pemuda," ungkap dia.
"Mendekati lebaran, saya mengimbau kepada masyarakat, nanti kalau mau takbiran, silakan takbiran. Tapi kalau bisa di rumah saja, di mushola-mushola saja dan juga harus mematuhi protokol kesehatan," pungkasnya.
Pernyataan itu disampaikan Wagub, usai menghadiri acara pemberian santunan kepada 10.000 anak yatim bersama Pabrik Rokok Sukun di Pendopo Kabupaten Demak, Sabtu (15/04/2022).
"Beri kelonggaran lah untuk Warga yang punya tradisi takbir keliling kuat. Percayakan kita Warga RT 02 RW 03 Desa Purwosari kecamatan Sayung Demak, dalam melaksanakan takbir keliling. Ini bukan suatu kejahatan kok, seandainya tidak Boleh keliling Desa Cukup keliling wilayah RW Kami sudah legowo. tidak usah keras-keras membubarkan hal-hal sperti ini," pungkas dia. (NH)