Pernikahan dini merupakan pernikahan yang dilakukan oleh laki – laki atau Perempuan yang masih dibawah umur. Menurut Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan menyebutkan bahwa usia minimal untuk menikah adalah 19 tahun, baik bagi laki-laki maupun perempuan. Artinya, pernikahan dini merupakan pernikahan yang dilakukan ketika umur laki – laki atau Perempuan dibawah 19 tahun. Pernikahan dini masih marak dilakukan oleh masyarakat Indonesia. Menurut DP3AP2KB, Pada tahun 2021 angka perkawinan anak menurun dari 10,35 persen menjadi 9,23 persen. Kemudian menjadi 8,06 persen di tahun 2022, dan menjadi 6,92 persen pada tahun 2023.
KEMBALI KE ARTIKEL