Pandemi global yang disebabkan penyebaran Corona Virus Disease atau yang lebih dikenal dengan Covid-19 tak kunjung usai, menanggapi pandemi global Covid-19 ini, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 4 Tahun 2020 tentang pelaksanaan proses belajar dari rumah atau daring.
KEMBALI KE ARTIKEL