Apalagi perusahaan itu adalah kepanjangan tangan dari negara untuk memakmurkan rakyatnya. Para penjabat di dalamnya sudah mengikhlaskan segala curahan pikir dan tenaga untuk tujuan-tujuan yang sudah digariskan oleh Negara, bukan malah mencari celah-celah butir-butir aturan yang dapat digunakan untuk mengeruk sumber-sumber kekayaan. Bukan memperbaikinya, malah membuat kebijakan-kebijakan kontraproduktif.
kesalahan itu secara jeli dapat icium oleh Kejaksaan Agung, selanjutnya melakukan pencekalan sepuluh orang untuk bepergian ke luar negeri selama enam bulan dari bulan Desember 2019. Jaks Agung S.T. Burhanudin menyatakan kesepuluh orang itu berinisial H.R., D.Y.A., H.P., N.Z., D.W., G.L., G.R., H.D., B.T., dan H.S., kemungkinan besar kesepuluh orang tersebut berpotensi untuk menjadi tersangka dalam kasus Jiwasraya.