Pembiayaan yang diberikan oleh bank syariah berbeda dengan kredit yang diberikan oleh bank konvensional. Dalam perbankkan syariah, returns atas pembiayaan tidak dalam bentuk bunga, tetapi dalam bentuk lain sesuai akad-akad yang disediakan dibank syariah. Istilah pembiayaan pada dasarnya lahir dari pengertian I believe, I trust, yaitu saya percaya atau saya menaruh kepercayaan. Perkataan pembiayaan yang artinya kepercayaan (trust) yang berarti bank menaruh kepercayaan kepada seseorang untuk melaksanakan amanah yang diberikan oleh bank selaku shahibul maal. Pengertian pembiayaan adalah bank selaku shahibul maal memberikan amanah kepada nasabah atau mudharib berupa modal yang digunakan untuk menjalankan usaha maupun keperluan lain yang sesuai dengan syariat islam dan nasabah harus mngembalikan modal tersebut sesuai dengan kesepakatan awal. Pembiayaan merupakan aktivitas bank syariah dalam menyalurkan dana kepada pihak lain selain bank berdasarkan prinsip syariah. Dari pengertian diatas pembiayaan adalah penyediaan/penyaluran dana oleh pihak yang kelebihan dana kepada pihak-pihak yang kekurangan dana (peminjam) dan wajib bagi peminjam untuk mengembalikan dana tersebut dalam jangka waktu tertentu dengan imbalan atau bagi hasil serta dana tersebut harus digunakan dengan benar, adil, dan harus disertai dengan ikatan dan syarat-syarat yang jelas, dan saling menguntungkan bagi kedua belah pihak. Pada dasarnya terdapat dua tujuan yang saling berkaitan dari pembiayaan, yaitu:
- Profitability Yaitu tujuan untuk memperoleh hasil dari pembiayaan berupa keuntungan yang diraih dari bagi hasil yang diperoleh dari usaha yang dikelola bersama nasabah.
- Safety Keamanan dari prestasi atau fasilitas yang diberikan harus benarbenar terjamin sehingga tujuan profitability dapat benar-benar tercapai tanpa hambatan yang berarti.
KEMBALI KE ARTIKEL