Hari Asyura adalah hari kesepuluh di bulan Muharram. Sejak di Makkah, Nabi shallallahu 'alaihi wasallam sudah melaksanakan puasa Asyura namun tidak memerintahkan para sahabat untuk melakukannya. Puasa ini identik dengan orang-orang Quraisy pada zaman Nabi Shallallahu 'alaihi wasallam yang juga melakukan puasa pada hari tersebut. Dengan demikian, orang-orang Quraisy sudah mengetahui bagaimana kedudukan puasa Asyura. Hal ini dikarenakan mereka bersandar pada syariat Nabi Ibrahim dan Nabi Ismail shalawatullah 'alaihima. Mereka bersandar pada syariat keduanya dalam hal tersebut dan juga dalam hukum-hukum haji dan perkara lainnya (al-Mufhim, 3/190-191)
KEMBALI KE ARTIKEL