Mohon tunggu...
KOMENTAR
Politik

“ Kinerja Tergantung Perpres “

7 April 2015   07:04 Diperbarui: 17 Juni 2015   08:26 49 0

Akhir-akhir ini sedang banyak diberitakan mengenai perpres tentang uang muka kendaraan bermotor pejabat negara. Kita tahu sendiri bahwa perpres yang dibatalkan oleh presiden kita bapak Joko Widodo (JOKOWI). Pencabutan itu dilakukan karena banyak menuai polemik karena dianggap merupakan pemborosan anggaran. Perpres 39/2015 tentang peningkatan bantuan Uang Muka Pembelian mobil pejabat negara senilai RP 219 juta menuai protes. Presiden sendiri mengakui bahwa dirinya tidak teliti dalam penandatanganan perpres tesebut, Ketua Dewan Kehormatan Partai Demokrat (PD) Amir Syamsuddin mendukung Presiden Jokowi untuk mencabut Perpres mengenai down payment atau DP mobil pribadi bagi pejabat negara. Hal ini membuat berbagai pihak mulai angkat bicara mengenai rencana pencabutan perpres 39/2015 tentang peningkatan bantuan Uang Muka Pembelian mobil pejabat negara, mulai dari ketua DPRD Irman Gusman menurutnya ketentuan soal tunjangan persekot kendaraan dinas bagi pejabat sudah ada sejka dulu, sehingga tak perlu, irman mengatakan sebaiknya besar nilai tunjangan saja yang direvisi, karena pejabat memang dari dulu diberikan fasilitas oleh negara.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun