Mohon tunggu...
KOMENTAR
Nature

Rencana Pelestarian Hutan Jangka Panjang

8 April 2013   06:43 Diperbarui: 24 Juni 2015   15:32 673 0

Apalah arti sebatang pohon di tengah-tengah ratusan ribu atau bahkan jutaan pohon? Menebang satu pohon di tengah rimba raya pasti tak akan terlalu berpengaruh. Toh, masih banyak pohon lainnya.  Itu mungkin yang ada di benak seorang penebang pohon. Tapi bagaimana bila yang berpikir demikian berjumlah jutaan manusia? Apalagi yang mereka tebang tak hanya satu pohon, melainkan jutaan kubik log demi memuaskan kepentingan ekonomi mereka sendiri? Seiring dengan kemajuan industri, banyak pihak yang tergiur untuk untuk membabat hutan dengan alasan membuka lahan pertanian, memasok kebutuhan kayu sebagai bahan bangunan, furniture, atau bahkan mengalihgunakan hutan menjadi perkebunan kelapa sawit yang lebih menjanjikan dari segi ekonomi. Beralihnya bahan baku minyak goreng dari kopra ke kelapa sawit, menyebabkan berhektar-hektar hutan telah dialihfungsikan menjadi kebun kelapa sawit. Parahnya, tak sedikit perkebunan kelapa sawit yang dimiliki oleh warga asing.

Hutan yang seharusnya menjadi penyangga kehidupan di bumi, menyediakan jutaan meter kubik oksigen untuk memenuhi ruang di paru-paru, demi kelangsungan hidup umat manusia. Hutan yang menjanjikan ketersediaan air bersih bagi makhluk hidup di muka bumi. Hutan yang menjadi menjamin terjadinya keseimbangan lingkungan. Hutan yang menjadi tempat bernaung jutaan spesies flora dan fauna, secara sporadis dan minim perhitungan telah dibabat habis. Ulah manusia  ini membuat rata-rata 3 - 5 hektar hutan per menit hilang akibat penebangan ilegal dan pengalihgunaan lahan. Kementerian Kehutanan menyebutkan hutan di Indonesia yang tersisa dalam kondisi bagus (primer) tinggal 64 juta hektar. Padahal Indonesia memiliki wilayah hutan terluas ketiga di dunia. Bagaimana jadinya nasib bumi ini lima, sepuluh atau dua puluh tahun ke depan? Bukan sebuah kemustahilan bila suatu saat bumi ini akan benar-benar gundul. Lalu masih layakkah bumi yang gundul menjadi tempat tinggal bagi manusia?

Inspirasi dari Film WALL-E

Berbicara mengenai kerusakan hutan, ingatan ini melayang pada sebuah film sains fiksi yang dirilis tahun 2008. Film berjudul WALL-E yang disutradarai oleh Andrew Stanton ini adalah hasil kolaborasi dua raksasa industri film dunia Disney dan Pixar. Film animasi ini berkisah tentang sebuah robot yang diberi nama WALL-E (Waste Allocation Load Lifter Earth-Class) yang bertugas sebagai pengumpul sampah,, memampatkannya dalam bentuk kubus dan menyusunnya menjadi gunung sampah berbentuk kubus. Setting film adalah bumi yang sudah rusak parah. Bangunan-bangunan yang hancur. Kota-kota yang tak berpenghuni. Pemandangan di sekeliling hanyalah sampah. Tak ada tanda-tanda kehidupan. Tak ada seorang manusia atau tumbuhan pun yang tampak. Hanya seekor kecoa yang terlihat wira-wiri mengikuti kemanapun WALL-E berjalan. Penduduk bumi dikisahkan telah melakukan eksodus ke planet lain dengan kehidupan modern-nya. Karena bumi sudah tak layak lagi untuk ditinggali. Ditemukannya sebuah tunas pohon mungil oleh WALL-E akhirnya berhasil membawa kembali manusia untuk  pulang ke bumi. Hanya karena sebuah tunas pohon,  bumi bisa menjadi hijau kembali.

Apa Itu Moratorium Hutan?

Moratorium dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia berarti penangguhan atau penundaan. Kemajuan industri terutama industri minyak goreng yang menggeser penggunaan kopra sebagai bahan baku menjadi kelapa sawit selama beberapa tahun terakhir dituding sebagai penyebab utama kerusakan hutan di wilayah Indonesia. Berhektar-hektar hutan dialihgunakan sebagai perkebunan kelapa sawit yang menjanjikan keuntungan lebih besar. Kebijakan pemerintah di sektor kehutanan yang kurang memperhatikan kelestarian hutan yang terakumulasi selama berpuluh-puluh tahun mengakibatkan kerusakan hutan yang sangat parah dan berimbas pada meningkatnya emisi dan efek rumah kaca, berkurangnya ketersediaan air tanah, terjadinya bencana alam seperti banjir bandang dan tanah longsor, serta menjadi penyebab perubahan iklim global yang ekstrim.

Pada tanggal 20 Mei 2011, Pemerintah Indonesia menerbitkan Instruksi Presiden No. 10/2011 tentang penundaan penerbitan izin baru dan penyempurnaan tata kelola hutan alam primer dan lahan gambut. Moratorium terhadap izin hak pengusahaan hutan baru di kawasan hutan merupakan langkah penting dalam memenuhi komitmen pemerintah Indonesia untuk mengurangi emisi. Kebijakan ini dapat membuka jalan bagi keberhasilan pembaruan kebijakan yang jauh melampaui masa berlakunya yang hanya dua tahun.

Kebijakan Pelestarian Hutan Jangka Panjang

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun