Demikianlah Islam melindungi setiap jiwa. Jika si pembunuh yang tak sengaja membunuh itu tak punya uang, maka ia wajib ditahan sampai uangnya terkumpul. Kalau hingga seumur hidupnya tak mampu membayar sebesar 2.5 Milyar per nyawa, maka ia dihukum terus seumur hidup tanpa ada remisi. Dibandingkan hukum di Indonesia, Afriyani yang membunuh tujuh nyawa, "hanya" dihukum 15 tahun. Karena hukumannya ringan, tak lama setelah kejadian itu, seorang artis membunuh lagi dengan cara yang sama (menabrak orang). Kemudian ada lagi anak Hatta Rajasa yang membunuh dengan cara menabrak juga. Seolah-olah ditutup-tutupi, anak menteri itu berusaha hendak berkelit dari hukum.
Dalam pembukaan undang-uandang sebetulnya sudah disebutkan bahwa salah satu tujuan negara adalah melindungi segenap rakyat Indonesia. Cuma saja perlindungan itu tidak sama rata. Di Indonesia, bahkan bukan hanya pembunuh yang dilindungi, koruptor juga dilindungi. koruptor itu bukan hanya membunuh dua atau tujuh jiwa, tapi jutaan nyawa rakyat terbunuh secara pelan-pelan. Sejuta rakyat dikalikan 2.5 Milyar rupiah berapa itu? Lha kalau 230 juta dikalikan 2.5 Milyar, wah banyak nyaa...
Masih mau melindungi koruptor di tahun 2013?