Mohon tunggu...
KOMENTAR
Politik

Mallarangeng Mulai Menyalahkan SBY

20 Desember 2012   02:35 Diperbarui: 24 Juni 2015   19:20 1561 1


Rizal Mallarangeng  mau "cuci tangan" dari kasus Hambalang, ia mulai menyalahkan SBY.  Saling salah menyalahkan antara mantan Kemenpora (Kementerian Pemuda dan olahraga) dan Kemenkeu (Kementrian  Keuangan) serta KemenPU dalam kasus Hambalang.  Kemenkeu pernah mengatakan bahwa kasus Hambalang sepenuhnya tanggung jawab menteri pemuda dan olahraga.  Sementara Rizal Mallarangeng menyanggah, bahwa kesalahan itu terjadi karena Kemenkeu yang telah mencairkan dana sebanyak 1,2 Trilyun.  Kalau kemenkeu tak tanda tangan maka kasus hambalang tidak pernah terjadi.  Proyek Hambalang itu yang tandatangan bukan Menpora, tapi sekretarisnya, Wafid Muharam.  Mungkin ada orang kuat di atas Menteri keuangan (maksudnya adalah Presiden SBY) yang memaksa untuk mencairkan dana itu.

"Menkeu dan Dirjen Anggaran mencairkan uang tersebut dengan melanggar Peraturan Menteri Keuangan Nomor 56/PMK.02/2010. Pasalnya, Menpora (Andi Malarangeng) dan Menteri PU (Joko Kirmanto) tidak menandatangani proyek Hambalang. Dengan demikian, kalau sesuai peraturan itu, proyek Hambalang sebenarnya tidak dapat dicairkan," kata Rizal Mallarangeng di Freedom Institute, Jakarta, Rabu (19/12/2012).

"Kalau itu tidak ditandatangani, tidak ada kasus Hambalang. Siapa yang mendesak mereka (Menkeu dan Dirjen Anggaran)? Pasti ada orang kuat di baliknya. Orang yang cukup kuat itu harus diketahui," ujarnya. Dan orang kuat itu siapa lagi kalau bukan SBY.

Rizal menambahkan, Pasal 5 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 56/PMK.02/2010 menyebutkan, Menkeu tidak dapat mencairkan dana proyek tanpa sepengetahuan pengguna anggaran. Menteri dari pihak pengguna anggaran adalah Kementerian Olahraga dan Pekerjaan Umum. Namun, pihak yang menandatangani proyek Hambalang adalah pejabat eselon dua di Kementerian PU dan eselon satu di Kemenpora. Hal ini menyalahi peraturan yang ada, karena Kemenkeu tanda tangan tanpa sepengetahuan Kemenpora.  Sementara Kemenpora tak mau tandatangan karena hal itu memang tidak benar, ada keganjilan sebab dananya membengkak dari 120 milyar menjadi 1,2 Trilyun.  Jadi sebetulnya Kemenpora itulah yang paling bertanggung jawab atas kasus Hambalang.  Tapi keluarga Mallarangeng kelihatannya mulai menyalahkan SBY.

Lebih jauh, ia menjelaskan, terdapat hal yang ganjil. Pasalnya, Kemenkeu bertindak dengan melihat kelengkapan berkas Hambalang dari Badan Pertanahan Nasional. Kepala BPN saat itu, Joyo Winoto, menandatangani setelah mendapatkan sertifikat tanah Hambalang dari Probosutedjo. Pasalnya, Joyo Winoto menandatanganinya, lanjut Rizal, Kemenkeu langsung menganggarkan proyek Hambalang.

"Kalau saat itu Joyo Winoto tidak mau menerbitkan tanah, izin Hambalang tidak keluar," ucapnya.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Andi Alfian Mallarangeng sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek Wisma Atlet Hambalang di Kementerian Pemuda dan Olahraga. Namun, desakan kepada KPK kembali muncul. KPK dituntut membongkar keterlibatan Menteri Keuangan Agus Martowardoyo dalam kasus serupa.

Wakil Ketua Komisi XI bidang Keuangan DPR Harry Azhar Azis menilai ada keanehan dalam penetapan tersangka kasus Hambalang. "Harusnya Andi Mallarangeng ditetapkan bersama Agus Martowardoyo yang menandatangani pencairan dana Hambalang sebesar Rp 1,2 triliun," ujar Harry.

Harry juga  mengatakan, Menkeu mencairkan dana Hambalang meski tidak ditandatangani Andi Mallarangeng selaku Menpora. Padahal, untuk nilai kontrak di atas Rp 1 miliar, menteri wajib menandatangani anggaran. "Andi Mallarangeng selaku penanggung jawab Kemenpora dijadikan tersangka, tapi Agus Martowardoyo yang mencairkan justru dianggap tidak melakukan pelanggaran," ujar Harry.

Nah, kalau sudah saling menyalahkan sesama menteri, ada tiga menteri yang terlibat, menpora, menkeu dan men-PU dan juga Kepala BPN, lalu peran Presiden SBY dimana.  Begitulah nyanyian keluarga Mallarangeng yang mulai menyalahkan SBY.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun