Begini Cara Urus KTP-El yang Hilang dan Registrasi Identitas Kependudukan Digital (IKD)
22 Juni 2024 01:13Diperbarui: 22 Juni 2024 01:394516
KTP-EL (Kartu Tanda Penduduk Elektronik) merupakan salah satu kartu dokumen penduduk yang berharga dalam segala ranah kehidupan sosial, dalam banyak aspek ,KTP-EL sangat di perlukan untuk sebuah persyaratan memenuhi pokok sebuah peraturan, jika hilang bagaimana cara mengurusnya berikut mari kita ulas.
Bulan Mei kemarin KTP-EL saya hilang entah kemana dan saya langsung bercerita kepada orang tua dan orang tua pun langsung menyarankan saya untuk segara mengurusnya, jadi ulasan berikut murni dari pengalaman saya pribadi yang kebetulan berdomisili di Jakarta.
1. Membuat Surat Kehilangan.
Hal pertama yang di lakukan untuk mengurus kehilangan KTP-EL adalah dengan membuat surat kehilangan dari kepolisian, kalian dapat mendatangi kantor polisi terdekat untuk membuat surat laporan ini.
Persyaratan untuk membuat surat kehilangan adalah menunjukan foto dari benda yang ingin dilaporkan tersebut.
Jadi pastikan bagi kalian yang sudah mengantongi KTP-EL alangkah baiknya memfoto KTP-EL tersebut lalu disimpan dengan baik filenya, agar ketika kehilangan terjadi prosedur penyelesaiannya lebih mudah dan cepat.
Untuk mengantongi surat ini kalian tidak perlu membayar sepeser pun, jadi jika ada oknum yang meminta bayaran dari pembuatan surat ini sudah dapat dipastikan oknum tersebut menyalahi aturan yang berlaku.
Jixie mencari berita yang dekat dengan preferensi dan pilihan Anda. Kumpulan berita tersebut disajikan sebagai berita pilihan yang lebih sesuai dengan minat Anda.