Menurut KBBI, plagiarisme atau bisa disebut juga plagiat merupakan sebuah tindakan penjiplakan yang melanggar hak cipta. Menurut Akib (2016), plagiarisme ialah perbuatan menyerahkan (
submitting) atau memaparkan (
presenting) gagasan atau frasa/kalimat orang lain tanpa mencantumkan asalnya. Oleh karena keterangannya yang fleksibel, banyak institusi pendidikan memperinci definisi umum tersebut guna mencegah terjadinya ketidakpahaman atau perbedaan interpretasi terhadap makna plagiarisme.
KEMBALI KE ARTIKEL