Saat ini 127 Fintech legal terdaftar dan di awasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), banyak manfaat yang diberikan oleh hadirnya Fintech seperti mempermudah mendapatkan modal usaha bagi UKM unbankable, dan memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk menempuh pendidikan setinggi-tingginya dengan biaya pembiayaan melalui Fintech.
KEMBALI KE ARTIKEL