Dalam Ilmu Hukum kita mengenal adanya perbuatan melawan hukum, Perbuatan melawan hukum dapat diartikan sebagai suatu perbuatan yang melanggar undang-undang, perbuatan yang bertentangan dengan hak-hak orang lain, perbuatan yang bertentangan dengan nilai-nilai kesusilaan dan kesopanan serta perbuatan yang melanggar asas-asas umum dalam lapangan hukum. Pada Hukum Perdata Indonesia berdasarkan KUHP Perdata, diatur perbuatan melawan hukum dalam Pasal 1365 KUHP Perdata.
KEMBALI KE ARTIKEL