Pasal 173 ayat (1) berbunyi, "Partai Politik Peserta Pemilu merupakan partai politik yang telah ditetapkan/lulus verilikasi oleh KPU" dan Pasal 173 ayat (3) berbunyi, "Partai politik yang telah lulus verilikasi dengan syarat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak diverifikasi ulang dan ditetapkan sebagai Partai Politik Peserta Pemilu". Inilah dua pasal UU No 7 tahun 2017 yang dianulir oleh Mahkamah yang dipimpinan Arief Hidayat berdasarkan rasa keadilan.
KEMBALI KE ARTIKEL