Dalam dunia organisasi dan sosial, kita seringkali mendengar istilah yayasan, LSM, dan koperasi. Ketiga bentuk badan hukum ini memang memiliki kesamaan dalam hal tujuan sosial, namun terdapat perbedaan mendasar yang perlu dipahami. Mari kita bahas satu per satu.
KEMBALI KE ARTIKEL