Mohon tunggu...
KOMENTAR
Politik Pilihan

Status Bencana Nasional Sebagai Legitimasi Darurat Sipil?

15 April 2020   08:15 Diperbarui: 15 April 2020   13:50 347 3
Seperti dalam permainan catur, langkah Presiden Jokowi dengan menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 12 Tahun 2020 yang menetapkan status Bencana Nasional atas wabah COVID-19 di Indonesia per 13 April 2020 dapat dianggap sebagai upaya melangkahkan bidak penyelamat saat kondisi terjepit.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun