Seperti dalam permainan catur, langkah Presiden Jokowi dengan menerbitkan
Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 12 Tahun 2020 yang menetapkan status Bencana Nasional atas wabah COVID-19 di Indonesia per 13 April 2020 dapat dianggap sebagai upaya melangkahkan bidak penyelamat saat kondisi terjepit.
KEMBALI KE ARTIKEL