Pada Selasa, 7 April 2020, Gubernur DKI Jakarta Dr. Anies Rasyid Baswedan resmi mengumumkan pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) untuk penanganan wabah COVID-19 di Daerah Khusus Ibu Kota (DKI) Jakarta yang efektif berlaku per 10 April 2020.
KEMBALI KE ARTIKEL