Menurut Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Pemerintah Pusat adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil Presiden dan menteri dan Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh pemerintah daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem, sebagaimana dimaksud dalam UndangUndang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
KEMBALI KE ARTIKEL