Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 Indonesia berperan sebagai fondasi konstitusional negara dalam perjalanan bangsa Indonesia sejak kemerdekaannya. Dengan frasa yang monumental Prinsip yang tercermin dalam Alinea Pertama Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 Indonesia yang berbunyi "Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu, maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan, karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan," menjadi landasan utama bagi negara Indonesia dalam menyuarakan kemerdekaan sebagai hak dan kebebasan berbangsa yang berlandaskan peri kemanusiaan dan perikeadilan. Indonesia menegaskan komitmennya untuk menghormati hak asasi manusia, keadilan, dan perdamaian di tingkat global. Indonesia bukan hanya berperan sebagai negara dalam sebuah wilayah geografis, tetapi sebagai bagian dari komunitas global yang menghormati kemerdekaan, keadilan, dan perdamaian. (G. Santoso et al., 2023). Apabila dibedah lebih lanjut, alinea pertama pada pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 memiliki keterkaitan dengan Sustainable Development Goals atau Tujuan Pembangunan Berkelanjutan khususnya pada pilar ke 16. Alinea pada pembukaan Undang-Undang dasar 1945 ini mencerminkan semangat dan tekad bangsa Indonesia dalam memperjuangkan martabat, hak asasi, dan keadilan untuk seluruh rakyat Indonesia. Namun, di balik pesan kuat ini, muncul perdebatan tentang bagaimana implementasi prinsip ini memengaruhi berbagai aspek kehidupan sosial, politik, dan ekonomi bangsa Indonesia.Â
KEMBALI KE ARTIKEL