Mohon tunggu...
KOMENTAR
Ilmu Sosbud

Kaidah Lahirnya Hukum dalam Statue Law System

2 Juni 2021   08:46 Diperbarui: 2 Juni 2021   09:03 515 0
Statue Law System memiliki pandangan bertolak belakang 190 derajat dari Common Law System. Kelahiran hukum dari sudut yang lebih formil. Formalitas prosedural pembentukan hukum menjadi unsure terpenting dalam menilai legalitas hukum bagi Statue Law System. Meskipun sistem ini beranjak dari pemahaman bahwa hukum merupakan "is a cultural institution" serta kelahirannya ditengah masyarakat sebagai hasil ciptaan masyarakat (an invention of people), tetapi proses kelahiran merupakan hasil prouk yang diproses melalui jalur formil.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun