Dalam masa pemilu, sumber pendanaan kampanye biasanya berasal dari sumbangan anggota partai politik. Memberikan sumbangan secara sukarela adalah bentuk dukungan positif antara anggota partai dan kandidat yang mencalonkan diri dalam pemilu. Anggaran kampanye dalam pemilu memainkan peran penting karena politik uang merupakan salah satu cara untuk menyampaikan informasi kepada pemilih dan mendorong demokrasi yang inklusif (Hurriyah, Fuadil 'Ulum, 2022). Sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No. 18 Tahun 2023, Komisi Pemilihan Umum (KPU) wajib menerima laporan tentang penerimaan dan pengeluaran dana kampanye partai politik saat masa kampanye berlangsung.
KEMBALI KE ARTIKEL