Sejak pemilu Indonesia 2009, ambang batas parlemen yang ditetapkan dalam Pasal 202 UU No. 10/2008 tentang
parliamentary threshold telah berlaku. Gagasan ini mencoba untuk membuat penyederhanaan partai politik yang benar-benar dapat berbicara untuk rakyat menjadi lebih mudah. Namun, bagaimana tepatnya ambang batas  parlemen bekerja secara realitas?
KEMBALI KE ARTIKEL