Mohon tunggu...
KOMENTAR
Ilmu Sosbud

Perwujudan Kesejahteraan Masyarakat oleh DPRD Provinsi Jawa Barat Melalui Implementasi Hubungan Wakil-Terwakil

21 Desember 2022   20:41 Diperbarui: 21 Desember 2022   21:00 140 0
Partisipasi politik mengacu pada tindakan yang dilakukan warga negara biasa untuk mempengaruhi perkembangan dan pelaksanaan kebijakan publik dan untuk menentukan siapa yang memimpin pemerintahan mereka. Hal ini dapat melibatkan berbagai kegiatan, seperti membuat tuntutan, membayar pajak, melaksanakan keputusan, dan mengajukan kritik dan koreksi terhadap kebijakan publik. Hal ini juga bisa mencakup mendukung atau menentang kandidat tertentu, mengusulkan pemimpin alternatif, dan berpartisipasi dalam pemilihan umum untuk memilih perwakilan.

Dalam bukunya yang berjudul "Representasi Politik: Perkembangan dari Ajektiva ke Teori", Nuri Soeseno (2013) mengatakan bahwa dalam pertimbangan ukuran geografis dan populasi warga negara yang terus berkembang merupakan faktor penting yang harus diperhitungkan ketika merancang sistem demokrasi. Di masa lalu, negara-negara kota di Yunani kuno berukuran kecil dan relatif homogen, sehingga konsep perwakilan tidak begitu penting. Namun, karena masyarakat telah tumbuh lebih besar dan lebih beragam, kebutuhan akan representasi menjadi lebih mendesak.

Bernard Manin, ilmuwan politik dan profesor emeritus di New School for Social Research berpendapat bahwa pemerintahan representatif adalah suatu sistem dimana warga negara memilih para pemimpin politik mereka untuk bertindak atas nama mereka dan hanya atas nama mereka. Ini adalah sistem di mana warga negara tidak diharuskan untuk berpartisipasi secara langsung dalam proses pengambilan keputusan, tetapi mereka tetap memiliki hak untuk meminta pertanggungjawaban wakil-wakil mereka. 

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun