Mohon tunggu...
KOMENTAR
Humaniora

Hentikan Kekerasan Seksual Pada Anak

6 Desember 2016   21:07 Diperbarui: 8 Desember 2016   00:08 40 0
Pada hakikatnya anak memiliki hak berupa kasih sayang, perlindungan, dan keadilan sebagaimana tercantum dalam UU pasal 52 – 66 tentang Hak Asasi Manusia, UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dan UU RI No 35 Tahun 2014  ( Revisi dari UU No.23 Tahun 2002)

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun