Pada hakikatnya anak memiliki hak berupa kasih sayang, perlindungan, dan keadilan sebagaimana tercantum dalam
UU pasal 52 – 66 tentang Hak Asasi Manusia,
UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dan
UU RI No 35 Tahun 2014Â ( Revisi dari UU No.23 Tahun 2002)
KEMBALI KE ARTIKEL