Menurut pasal 1 Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI Nomor P.52/MENLHK/SETJEN/KUM.1/9/2019 tentang gerakan Peduli dan Berbudaya Lingkungan Hidup di Sekolah, Gerakan Peduli dan Berbudaya Lingkungan Hidup di Sekolah (PBLHS) adalah aksi kolektif secara sadar, sukarela, berjenjang, dan berkelanjutan yang dilakukan oleh sekolah dalam menerapkan perilaku ramah lingkungan hidup. Gerakan PBLHS dilaksanakan guna mewujudkan sekolah menjadi sekolah adiwiyata.Â
KEMBALI KE ARTIKEL