Pada tanggal 3 Mei setiap tahunnya, diperingati sebagai Hari Kebebasan Pers Sedunia. Hari peringatan ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran pentingnya kebebasan pers dan mengingatkan pemerintah akan tanggung jawab dalam memelihara hak asasi manusia, terutama kebebasan berekspresi seperti yang diamanatkan pasal 19 Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia tahun 1948.Â
KEMBALI KE ARTIKEL