Pada 22 Oktober, diperingati sebagai Hari Santri Nasional. Penetapan ini didasarkan pada Keputusan Presiden (Keppres) Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2015 tentang Hari Santri. Ditetapkannya Hari Santri pada 22 Oktober dikarenakan pada tanggal tersebut bertepatan dengan dikeluarkannya fatwa tentang resolusi jihad oleh KH. Hasyim Asy'ari.
KEMBALI KE ARTIKEL