Pada tahun 2022 ini, pemerintah telah memperbolehkan para perantau untuk mudik demi bisa bertemu dengan keluarganya maupun koleganya yang berada di kampung namun dengan syarat sudah melakukan vaksinasi dosis ketiga. Hal ini memberikan angin segar bagi para perantau yang sudah merindukan kampung halamannya setelah dua tahun tidak diperbolehkan mudik akibat pandemi Covid-19. Pada tahun ini adalah kesempatan bagi para perantau yang ingin segera melepas rindu terhadap keluarganya di kampung.
KEMBALI KE ARTIKEL