Transaksi jual beli ada yang diperbolehkan dalam agama dan ada yang yang dilarang dalam agama yang mana yang diperbolehkan yakni logis dalam pikiran kita karena tidak ada unsur yang didholimin berbeda dengan transaksi yang terlarang karena tidak logis dan terdapat yang terdholimin. Bisnis dan sistem keuangan itu ada dalam ranah Muamalah. Jika Bisnis itu tidak logis, pasti Bisnis itu gak sesuai Syariah. Jika mau sesuai Syariah, ya Bisnis itu bikinlah logis dan masuk akal.
KEMBALI KE ARTIKEL