Untuk lebih detail, Paris Agreement adalah perjanjian internasional yang mengikat secara hukum tentang perubahan iklim. Perjanjian ini diadopsi oleh 196 negara/parties pada COP21 di Paris, pada 12 Desember 2015 dan mulai berlaku pada 4 November 2016. Tujuannya adalah untuk membatasi pemanasan global hingga di bawah 2, lebih bagus jika bisa di bawah 1,5 derajat Celcius, dibandingkan dengan tingkat pra-industri.
KEMBALI KE ARTIKEL